HAID (MENSTRUASI)
Haid
adalah darah yang keluar dari seorang wanita secara alami, akibat sel
telur (ovum) yang tidak dibuahi, siklus haid ini terjadi pada
waktu-waktu tertentu.
1. Usia wanita yang mengalami haid tidak tertentu, kapan seorang wanita melihat pada dirinya darah haid, maka ia telah dianggap haid, walaupun belum berusia 9 tahun atau berusia di atas 50 tahun.
2. Batas
minimal dan maksimal masa haid tidak tertentu, jadi ketika seorang
wanita melihat darah kebiasaan tersebut bukan karena luka dan sebagainya
maka darah itu adalah darah haid tanpa diukur dengan masa tertentu.
Kecuali jika haid itu berlanjut dan tidak berhenti, atau berhenti dalam
waktu yang singkat maka itulah yang disebut dengan istihadhah.
3. Bila orang yang hamil itu melihat darah, maka ia berada dalam dua situasi:
Pertama: Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan, misalnya dua hari sebelumnya dan disertai rasa sakit maka itu adalah darah nifas.
Kedua:
Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan tanpa disertai rasa
sakit atau keluar jauh sebelum waktu melahirkan, maka darah itu bukanlah
nifas, tetapi itu adalah darah haid, bila keluarnya pada hari-hari kebiasaannya haid. Bila darah itu bukan darah kebiasaannya haid, maka darah itu adalah darah fasad (rusak/kotor), tidak ada hukumnya.
4. Beberapa hal yang di luar kebiasaan haid:
Pertama: Bertambah dan berkurangnya masa haid
Kedua:
Cepat atau lambatnya waktu datangnya haid. Hukum kedua keadaan ini
adalah bila ia melihat darah maka ia dianggap haid, dan bila ia telah
bersih, berarti ia telah dianggap suci, baik itu melebihi darah
kebiasaannya ataupun kurang dari itu. Baik itu melewati atau lebih
lambat dari waktu kebiasaannya.
Ketiga:
Berwarna kuning dan keruh. Bila itu terjadi pada saat haid atau
bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan
berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan bila itu terjadi setelah suci,
maka itu bukan darah haid, kecuali bila pada akhir bersihnya terdapat
tanda-tanda haid seperti adanya rasa sakit dan sebagainya, maka itulah
haid.
Keempat: Darah haid keluar secara terputus-putus, yaitu sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.
Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:
1. Jika hal itu terjadi pada seorang wanita di setiap waktunya, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
2.
Jika kondisi ini tidak sering terjadi pada seorang wanita, tapi
kadangkala saja datangnya, bila berhentinya darah kurang dari sehari
maka hal itu tidak dianggap suci, kecuali bila ia mendapatkan bukti yang
menunjukkan bahwa ia suci, misalnya, berhentinya darah tersebut pada
akhir masa kebiasaannya atau melihat lendir putih.
Kelima:
Terjadinya pengeringan darah, yaitu bila wanita tidak mendapatkan
selain rasa lembab atau basah (pada kemaluannya). Jika hal itu terjadi
pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka
berlaku baginya hukum haid. Tetapi bila itu terjadi setelah masa suci,
maka itu tidak termasuk haid.
5. Haid
itu akan berhenti dengan keluarnya lendir putih, yaitu cairan berwarna
putih yang keluar pada akhir masa haid, kecuali bila lendir putih itu
bukan kebiasaan akhir haidnya, maka masa sucinya adalah keringnya darah.
6. Bila
setitik cairan dengan jumlah yang sangat sedikit, keluar dari seorang
wanita, maka terdapat dua kemungkinan; bila itu terjadi pada masa haid
dan ia menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka itu berarti
darah haid, dan bila terjadi di luar kebiasaan waktu haid dan ia tidak
menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka darah itu tidak ada
hukumnya karena termasuk sesuatu yang sedikit (yang dimaafkan).
7. Bila seorang wanita hamil keluar darah ketika mengandung, keadaannya ada dua:
Pertama: Bila darah itu keluar terus menerus tanpa henti (di saat-saat haidnya) sejak hamil, maka ini termasuk darah haid.
Kedua: Bila darah itu berhenti lalu setelah itu ia melihat darah yang bukan darah kebiasaan, maka ini tidak termasuk darah haid.
ISTIHADHAH
Istihadhah adalah
keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama
sekali atau berhenti sebentar seperti dua hari atau tiga hari.
1. Kondisi wanita mustahadhah ada tiga:
Pertama: Sebelum mengalami istihadhah, ia telah
mempunyai waktu haid yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, hendaklah
ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya.
Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum
haid. Adapun selain masa tersebut maka itu merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Kedua: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas sebelum istihadhah,
sementara ia mengalaminya terus-menerus mulai dari saat pertama kali ia
melihat darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan);
seperti jika darahnya berwarna hitam atau kental atau berbau, maka yang
terjadi itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika
tidak demikian, maka yang terjadi itu adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Ketiga: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas dan tidak bisa membedakan darahnya secara tepat. Misalnya jika istihadhah yang
dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat
darah, sementara darahnya memiliki satu sifat saja atau berubah-ubah dan
tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi seperti ini,
hendaklah ia mengambil kebiasaan wanita pada umumnya. Jadi masa haidnya
adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat
pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya adalah istihadhah. Bila ia lupa hari pertama haidnya, maka ia memulainya pada awal bulan sabit.
2. Wanita Mustahadhah harus
berwudhu setiap akan sholat jika waktunya telah masuk dan bila akan
wudhu ia harus mencuci bekas darah itu lalu meletakkan kain dan kapas
(atau Softex) untuk menyerap darah.
3.
Cairan putih yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih adalah
suci dan hukumnya adalah bila itu berlanjut terus maka hal itu tidak
membatalkan wudhu, tetapi ia hanya berwudhu untuk sholat jika waktunya
telah masuk, lalu sholat fardhu atau sholat sunnah, tetapi bila cairan
itu kadang-kadang berhenti maka wudhunya batal, maka sholatnya ditunda
hingga darah itu berhenti selama ia tidak khawatir dengan habisnya waktu
sholat, bila ia khawatir waktu sholatnya habis maka ia boleh berwudhu,
menjaga (kebersihannya) lalu sholat.
NIFAS
Nifas adalah
darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan
kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya, dua atau tiga hari, yang
disertai rasa sakit.
1. Masa
nifas maksimal 60 hari, bila darah itu keluar terus dengan cara yang
sama, maka ia tidak boleh melewati masa maksimalnya, yaitu 60 hari. Bila
ia mendapati darah (setelah 60 hari), maka hendaklah ia mandi lalu
sholat. Kecuali bila bertepatan dengan masa haidnya maka ia tetap
menunggu hingga masa haidnya habis lalu mandi dan sholat. Bila tidak
bertepatan dengan masa haidnya, maka darah itu adalah darah kotor yang
tidak memiliki hukum. Hendaklah ia menghilangkan bekas-bekasnya dan
berwudhu setelah masuknya waktu, lalu sholat.
2. Bila
wanita itu telah bersih dari nifas, lalu keluar lagi dengan warna, bau
dan dengan segala keadaannya yang sama dengan darah nifas, maka itu
adalah nifas, bila tidak demikian, maka itu adalah darah haid dan bila
tetap berlanjut maka itu adalah darah istihadhah.
3. Bila
janin itu mengalami keguguran setelah 81 hari, maka ia harus mengamati
apakah janin itu sudah dalam bentuk manusia atau tidak. Bila telah
berbentuk manusia, maka darahnya adalah darah nifas, dan umumnya janin
yang sudah berumur 90 hari dalam kandungan sudah berbentuk manusia. Dan
bila mengalami keguguran sebelum berusia 80 hari maka darah itu bukanlah
darah nifas, tetapi darah penyakit, karena itu yang berlaku baginya
adalah hukum wanita mustahadhah, ia harus mencuci bekas-bekas darah, lalu berwudhu untuk sholat bila telah masuk waktunya.
4. Tidak mengapa bila suami ingin menggauli istrinya bila ia telah bersih dari nifas sebelum 40 hari.
Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
BEBERAPA HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA
1. Ia
harus tetap tinggal di rumahnya di mana suaminya meninggal, tidak
keluar dari rumah kecuali karena ada suatu urusan dan kepentingan yang
mendesak; seperti, berobat ke dokter ketika sakit, membeli kebutuhan
rumah tangganya seperti makanan dan semacamnya bila ia tidak menemukan
orang lain yang melakukan itu, hingga ia melahirkan bila ia tengah
mengandung atau menyempurnakan 4 bulan 10 hari masa iddah-nya kalau ia tidak dalam keadaan hamil.
2. Menghindari penggunaan pakaian yang indah (dan menarik perhatian) dan menggunakan pakaian yang selain itu.
3. Menghindari penggunaan wangi-wangian, kecuali bila ia telah bersih dari haid atau nifas, maka ia boleh menggunakan asap kayu bakhur (yang mengandung aroma harum) atau wangi-wangian lain.
4. Menghindari
penggunaan perhiasan emas, perak dan berbagai macam bentuk perhiasan
lainnya, baik itu berbentuk cincin, kalung dan sebagainya.
5. Menghindari pewarna rambut dan celak; karena Rasulullah Shollallahu ‘Alahi wa Sallam melarang wanita yang ditinggal mati suaminya menggunakan benda-benda tersebut.
Ia boleh mandi dengan air, sabun dan daun bidara bila ia mau. Iapun boleh berbicara dengan siapa saja yang ia
kehendaki dari kaum kerabatnya atau orang lain.Ia juga boleh duduk
bersama muhrimnya, menyuguhkan kopi, makanan dan sebagainya.
Ia
juga boleh bekerja di rumah, di kebun rumah atau atapnya (khususnya
untuk rumah-rumah model orang Saudi) siang dan malam pada segala
bentuk-bentuk pekerjaan rumah, seperti memasak, menjahit, menyapu rumah,
mencuci pakaian, memerah susu ternak dan berbagai macam pekerjaan yang
biasa dilakukan oleh wanita-wanita lain. Iapun boleh berjalan di waktu
malam dengan wajah terbuka sebagaimana wanita lainnya.
Dan ia juga dapat menggunakan cadar (hanya menampakkan kedua mata) bila tidak ada orang lain di sisinya kecuali muhrimnya.
Shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alahi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar